![]() |
Satpol PP Pacitan Sita 256 Bungkus Rokok Ilegal, Balveer hingga Manchester Banyak Ditemukan di Pringkuku |
PacitanTerkini.ID, Jawa Pos Radar Madiun - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius meskipun upaya razia terus dilakukan oleh berbagai pihak.
Buktinya, pada Rabu (12/2) lalu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pacitan, Koramil Arjosari, Polsek Arjosari, Sostran Kecamatan Arjosari, serta Kantor Bea Cukai Madiun menggelar operasi di sejumlah wilayah kecamatan.
Operasi tersebut menyasar beberapa lokasi strategis, antara lain Pasar Arjosari, pertokoan di Pucangsewu, serta kawasan pertokoan di Kecamatan Pringkuku dan Punung. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan menyita 256 bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek.
Di Kecamatan Pringkuku, petugas menemukan 248 bungkus rokok ilegal dengan merek-merek seperti Angker, Balveer, Lupo, Manchester, Humer, Smith, dan Flash. Sementara itu, di salah satu toko wilayah Pucangsewu, ditemukan delapan bungkus rokok ilegal bermerek Connext.
“Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan oleh Bea Cukai Madiun untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, pada Jumat (16/2).
Pihaknya menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung produk legal yang sudah memenuhi ketentuan cukai. Ardyan juga mengingatkan bahwa penjualan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Pemkab Pacitan melalui berbagai instansi terkait mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Upaya edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi aturan cukai akan terus dilakukan untuk menekan pelanggaran di sektor ini.
“Operasi serupa akan terus digencarkan demi memastikan peredaran barang tanpa cukai dapat diberantas secara tuntas,” pungkas Ardyan.***