TUz9TUYiBSO8GfCoGfd8TpO0BY==

Regulasi Perekrutan Guru Non ASN di Sekolah Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Komisi D DPRD Jember Minta Dispendik Tata Ulang Aturan Rekrutmen

Regulasi Perekrutan Guru Non ASN di Sekolah Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Komisi D DPRD Jember Minta Dispendik Tata Ulang Aturan Rekrutmen
Regulasi Perekrutan Guru Non ASN di Sekolah Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Komisi D DPRD Jember Minta Dispendik Tata Ulang Aturan Rekrutmen.


PacitanTerkini.ID - JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berencana menata ulang prosedur rekrutmen guru honorer oleh kepala sekolah. Langkah ini diambil setelah forum guru honorer mengeluhkan minimnya kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Jember.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, menjelaskan bahwa kepala sekolah memang memiliki kewenangan untuk merekrut guru honorer sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun, upah guru honorer tersebut diambil dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

"Rekrutmen guru honorer oleh kepala sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Ke depan, kami akan memperketat prosedur ini dengan meminta kepala sekolah melaporkan calon pelamar ke Dinas Pendidikan. Nantinya, kami akan mengevaluasi kebutuhan masing-masing sekolah sebelum memberikan persetujuan," ujar Hadi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/10).

Hadi juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Jember masih kekurangan tenaga pengajar. Dari total 18 ribu guru negeri dan swasta, Jember membutuhkan tambahan sekitar 4.000 guru untuk jenjang SD hingga SMP.

"Dengan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kami tetap memberikan kesempatan kepada sekolah untuk merekrut tenaga honorer melalui Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Namun, proses ini harus dilakukan secara selektif," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyoroti adanya praktik nepotisme dalam proses rekrutmen guru honorer.

"Banyak kepala sekolah yang merekrut guru honorer dari kalangan keluarga, saudara, atau teman sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, karena para guru honorer akan menuntut peningkatan status menjadi PNS atau PPPK," tegas Ardi.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari Dinas Pendidikan agar kepala sekolah tidak sembarangan merekrut guru honorer. "Kami meminta agar Dispendik segera mengeluarkan surat edaran untuk mengatur proses ini. Rekrutmen guru honorer harus berdasarkan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah, bukan karena faktor kedekatan personal," tutupnya.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan proses rekrutmen guru honorer yang lebih profesional dan transparan, serta memenuhi kebutuhan pendidikan di Kabupaten Jember secara proporsional.***

Sumber: PPID Kabupaten Jember


Ketik kata kunci lalu Enter

close