TUz9TUYiBSO8GfCoGfd8TpO0BY==

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL: Syarat, Registrasi, dan Langkahnya

Cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pakai aplikasi SIGNAL. (Foto: Istimewa)

PACITANTERKINI.ID Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Wewenang pemungutannya berada di pemerintah provinsi dan wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha.

Pembayaran PKB dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari perpanjangan administrasi kendaraan bermotor. Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan sanksi berupa denda yang besarnya disesuaikan dengan regulasi masing-masing daerah.

Selama ini, pelayanan PKB dilakukan melalui kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling. Namun kini, wajib pajak dapat melunasi PKB secara lebih praktis melalui aplikasi digital SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi SIGNAL menawarkan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Sistem ini terintegrasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor, database Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sistem informasi pajak daerah.

Berikut langkah-langkah lengkap registrasi hingga proses pembayaran PKB melalui Aplikasi SIGNAL.

1. Registrasi Pengguna Aplikasi SIGNAL

  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
  • Klik Daftar di Sini.
  • Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Centang Ketentuan dan Kebijakan Privasi, lalu klik Lanjut.
  • Akan muncul pop-up Verifikasi E-KTP Anda. Klik Verifikasi Sekarang.
  • Unggah foto KTP sesuai instruksi.
  • Lanjutkan dengan swafoto (selfie) secara langsung.
  • Sistem mengirimkan kode OTP ke nomor telepon terdaftar. Masukkan kode tersebut.
  • Aplikasi menampilkan pop-up agar memverifikasi email.
  • Buka email resmi dari SIGNAL, lalu klik Aktivasi Email.
  • Setelah email terverifikasi, akun SIGNAL siap digunakan.

2. Menambahkan Data Kendaraan Bermotor

  • Masuk aplikasi SIGNAL, klik Tambah Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan (plat nomor) serta 5 digit terakhir nomor rangka (lihat pada STNK).
  • Centang pernyataan Saya menjamin kebenaran data yang diberikan.
  • Klik Lanjut, dan sistem akan menampilkan pop-up bahwa kendaraan berhasil ditambahkan.

3. Pendaftaran Pengesahan STNK & Pembayaran PKB

  • Klik menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
  • Pilih nomor kendaraan yang terdaftar, lalu klik Lanjut.
  • Sistem akan menampilkan tagihan PKB dan SWDKLLJ, lengkap dengan perincian biaya.
  • Jika ingin dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dikirim ke rumah, klik Ya.
  • Isi alamat pengiriman dokumen TBPKP.
  • Pilih metode pengiriman yang tersedia, lalu klik Lanjut.
  • Sistem menampilkan ringkasan data pembayaran, biaya pengiriman, serta alamat tujuan. Jika sesuai, klik Lanjut.
  • Klik Lanjut Proses Pembayaran pada pop-up konfirmasi.
  • Sistem menampilkan kode bayar, jumlah total tagihan, dan pilihan kanal pembayaran.
  • Kanal pembayaran yang tersedia meliputi: Tokopedia, Dana, GoPay, BliBli, JRku, Shopee, Pospay, Bukalapak, LinkAja, Kiosbank, dan Mcash.
  • Selesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
  • Cek status transaksi secara berkala di menu Transaksi hingga tampil Penerbitan Dokumen Digital.
  • Dokumen E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK dapat diunduh di menu yang tersedia.
  • Untuk TBPKP fisik, lacak status pengiriman hingga berubah menjadi Selesai Antar.

Kemudahan Bayar PKB Secara Digital

Melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak kini tidak perlu lagi mengantre di Samsat. Proses pembayaran dapat dilakukan di mana saja, dengan sistem yang terhubung langsung ke database kependudukan dan data kendaraan.

Layanan digital ini sekaligus mendukung percepatan transformasi digital pemerintah dalam meningkatkan efisiensi layanan publik, khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor.***

Klix4d

Ketik kata kunci lalu Enter

close