TUz9TUYiBSO8GfCoGfd8TpO0BY==

Ahmad Dhani Cs Balas Agnez Mo soal Pihak Serakah di Kasus Hak Cipta


Ahmad Dhani Cs Balas Agnez Mo soal Pihak Serakah di Kasus Hak Cipta
Ahmad Dhani Cs Balas Agnez Mo soal Pihak Serakah di Kasus Hak Cipta - PacitanTerkini.ID

PacitanTerkini.ID
- Konflik terkait hak cipta lagu antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah pernyataan, Agnez Mo sempat menyebut bahwa "kebenaran akan menemukan jalannya" dan menyinggung pihak-pihak yang dianggap serakah demi kepentingan pribadi. 

Pernyataan ini memicu tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk musisi Ahmad Dhani dan Ketua AKSI (Asosiasi Karya Cipta Indonesia) Satriyo Yudi Wahono alias Piyu.

Ahmad Dhani mempertanyakan maksud dari pernyataan Agnez Mo terkait keserakahan. “Keserakahan bagaimana? Selama ini pencipta lagunya nol kok, enggak dapat apa-apa. Mungkin serakahnya di nol itu kali ya,” ujar Dhani. 

Ia juga menantang Agnez untuk mengungkap berapa besar keuntungan yang diperoleh dari menyanyikan lagu-lagu ciptaan orang lain. “Coba Agnez suruh jawab, berapa miliar rupiah yang ia dapatkan dari hasil menyanyikan lagu-lagu pencipta lagu ini?” lanjutnya.

Sementara itu, Piyu menyampaikan kebingungannya terhadap komentar Agnez Mo. Menurutnya, hak pencipta lagu telah diatur dalam undang-undang, namun masih banyak yang belum mendapatkan hak mereka secara adil. 

Ia juga mengungkap pengalamannya sebagai pencipta lagu yang hanya menerima royalti sangat kecil. “Hasilnya nol, banyak pencipta lagu enggak dapat royalti aksi panggung. Saya saja cuma dapat Rp120 ribu selama setahun,” ungkapnya.

Selain itu, Piyu menambahkan bahwa seringkali terdapat pihak-pihak yang mengklaim memperjuangkan keadilan, namun justru menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. “Namun bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak ‘demi keadilan’ tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari Ari Bias, pencipta lagu tersebut. Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. 

Denda tersebut dirinci berdasarkan tiga konser yang digelar pada Mei 2023, yaitu konser di Surabaya (Rp500 juta), Jakarta (Rp500 juta), dan Bandung (Rp500 juta).

Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap perlindungan hak cipta dalam industri musik di Indonesia. Hak-hak pencipta lagu yang seringkali terabaikan menjadi isu krusial yang membutuhkan solusi agar kedua belah pihak, baik pencipta lagu maupun penyanyi, mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***

Ketik kata kunci lalu Enter

close