TUz9TUYiBSO8GfCoGfd8TpO0BY==

Dua Nelayan Asal Pacitan Ditangkap karena Mengambil Benur di Perairan Yogyakarta

Dua Nelayan Asal Pacitan Ditangkap karena Mengambil Benur di Perairan Yogyakarta. Dok. Ist

PacitanTerkini.ID - Dua nelayan asal Pacitan, Jawa Timur, ditangkap oleh pihak berwenang karena melakukan penangkapan benur (benih lobster) secara ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Penangkapan ini dilakukan di Pantai Congot, Kulon Progo, pada awal September 2024. Kedua nelayan tersebut berinisial D (40) dan G (37).

Kasubdit Gakkum Polairud Polda DIY, AKBP Rachmadiwanto, mengungkapkan bahwa kedua nelayan tersebut kedapatan membawa sejumlah benur sebagai barang bukti. 

Meskipun tidak ditahan, mereka dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) yang tercantum pada paragraf 2 Pasal 27 angka 2 juncto Pasal 100 C yang tercantum pada Pasal 27 angka 35 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, Veronica Vony Rorong, menyebutkan bahwa kedua nelayan tersebut diduga membawa 215 ekor benur. 

Namun, jumlah pasti tangkapan belum dapat dipastikan karena benur tersebut dibawa ke Pacitan.

Penangkapan ini menambah kekhawatiran terkait maraknya penangkapan benur ilegal di wilayah DIY, terutama di Gunungkidul. 

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto, sebelumnya telah mengeluhkan banyaknya nelayan dari luar DIY yang menangkap benur di wilayah tersebut. 

Ia khawatir bahwa penangkapan benur yang tidak terkendali akan mengancam populasi lobster di masa depan. 

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network